Dalam pembentukan benda
keramik dengan keteknikan membutuhkan tanah liat yang betul-betul harus
memenuhi persyaratan sebelum digunakan.
Untuk itu diperlukan suatu pengujian setiap jenis tanah liat, untuk mengetahui
plastisitas, kemampuan bentuk, susut kering dan susut bakar, suhu kematangan
(vitrifikasi) serta porositasnya, karena hal ini akan sangat berpengaruh pada
waktu proses pembentukan dan pada hasil akhir. Keberhasilan atau kegagalan
dalam membuat benda keramik akan tergantung pada bagaimana melakukan proses
tersebut diatas.Agar tanah liat dapat
digunakan untuk membentuk benda keramik maka harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
Plastis.

Kemampuan Bentuk; Workability.

Susut; Shrinkage.
Tanah liat dalam keadaan
plastis masih mengandung air sehingga mudah dibentuk menjadi benda keramik. Setelah
kering benda keramik tersebut akan mengalami penyusutan. Hal ini terjadi karena
menguapnya air pembentuk dan air selaput pada badan dan permukaan benda keramik
sehingga menyebabkan butiran-butiran tanah liat menjadi rapat. Tanah liat
akan mengalami dua kali penyusutan,
yaitu penyusutan yang terjadi dari keadaan basah menjadi kering, disebut susut
kering dan penyusutan yang terjadi pada waktu proses pembakaran, disebut susut bakar. Jumlah prosentase
penyusutan (susut kering dan susut bakar) yang dipersyaratkan sebaiknya antara
5 – 15 %. Tanah liat yang terlalu plastis bisaanya memiliki prosentase
penyusustan lebih dari 15 %, sehingga
apabila tanah liat tersebut dibentuk akan memiliki resiko retak atau pecah yang
tinggi.
Kematangan; Vitrification.
Suhu bakar keramik
berkaitan langsung dengan suhu kematangan, yaitu keadaan benda keramik yang
telah mencapai kematangan secara tepat tanpa mengalami perubahan bentuk. Agar
tanah liat dapat berubah menjadi keramik, maka tanah liat yang telah dibentuk
tersebut harus melalui proses pembakaran dengan suhu melebihi 600 ºC. Setelah
melalui suhu tesebut, tanah liat akan mengalami perubahan menjadi suatu mineral
yanga padat, keras, dan permanen, perubahan ini disebut Cheramic Change atau perubahan
keramik. Tanah liat yang dibakar kurang dari 600 ºC belum memiliki kematangan yang tepat
walaupun sudah mengalami perubahan keramik, suhu kematangan tanah liat atau vitrifikasi adalah kondisi keramik yang
telah mencapai suhu kematangan secara tepat tanpa mengalami perubahan bentuk.
Untuk itu sebelum melaksanakan proses pembakaran, perlu diketahui terlebih
dahulu jenis tanah liat yang digunakan untuk membentuk benda keramik. Suhu
kematangan tanah liat mempunyai rentang yang cukup lebar, bisaanya antara 50 ºC
-200 ºC. Suhu pembakaran
sangat berpengaruh pada vitrifikasi dan kekuatan tanah liat, kenaikan suhu
(temperatur) bakar tanah liat earthenware dan stoneware terhadap vitrifikasi dan kekuatan bakarnya. Namun apabila suhu bakar telah mencapai total
vitrifikasinya maka kekautan tanah liat akan menjadi menurun dan bahkan menjadi
leleh.
Porositas.
Sifat poros tanah
liat merupakan sifat penyerapan air oleh badan benda keramik atau bisa dikatakan
tingkat perpadatan badan benda keramik setelah dibakar. Sifat porositas sangat
penting karena dengan adanya sifat ini akan memungkinkan penguapan air
pembentuk maupun air selaput keluar pada waktu proses pengeringan dan
pembakaran. Dalam poses pengglasiran sifat ini juga berpengaruh terhadap
penyerapan bahan glasir pada benda keramik sehingga akan memiliki daya rekat
sebelum proses pembakaran dilaksanakan. Suhu pembakaran sangat
berpengaruh terhadap porositas dan juga kekuatan dari tanah liat yang
dibakar, namun apabila suhu pembakaran
terus dinaikkan maka akan terjadi proses penggelasan pada tanah liat dan
kekuatannya menjadi berkurang.
No comments:
Post a Comment